Tulang Bawang-Setelah hampir 12 bulan mengendap kasus penganiayaan anak dibawah umur yang menimpa korban N bin Adot ( 13 ) anak laki laki dari janda atas nama Kema warga dusun II Sungai Ceper kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komerimg Ilir Provinsi Sumatera Selatan akhirnya bergulir kembali.
Hal itu terjadi setelah Kema dan keluarganya Datang dan menemui salah satu anggota tim lembaga bantuan hukum ( LBH ) Bintang Sembilan Nusantara sembilan nusatara Dpc Tulang Bawang dikediamannya pada Selasa ( 14/10/2025 ) sekira pukul 20,00 WIB.
Menurut orang tua korban kedatangannya menemui salah satu tim LBH BSN Junaedi S.H.,C.Mk.,C.HT.,C.SA.,C.Med, untuk meminta bantuan pendampingan hukum karena kasus penganiayaan yang menimpa anak laki lakinya yang sudah dilaporkan ke Satreskrim polres Tulang Bawang Polda Lampung dengan nomor LP/104/XI/2024/RESKRIM tanggal 19 november 2024 mengendap,
pendamping hukum kema saat ini, Junaedi dengan tegas mengatakan setelah menerima surat kuasa khusus dari orang tua korban N dirinya langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dengan penyidik polres Tulang Bawang khususnya kanit PPA. Belia menyampaikan Bahwa perkara ini akan segera di tindak lanjuti sesuatu aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Lanjut Junaedi saat ini penyidik PPA Polres Tulang Bawang sedang bekerja menindak lanjuti penyelidikan dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang kedua kalinya diterima oleh pihak pelapor yang isinya,
dengan segera mengirim undangan kepada salah satu terduga pelaku penganiayaan atas nama BG untuk wawancara pemeriksaan klarifikasi, berlanjut melakukan gelar perkara.
Tim wartawan yang mendapat informasi dari orang tua korban dan pendamping hukumnya bergegas menuju tempat kejadian perkara disalah satu tempat pendidikan agama dikecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang , yang sebelum menemui pengasuh menyempatkan berbincang dengan beberapa anak didik ditempat itu dari salah satu keterangan anak didik didapat informasi bahwa ada dua terduga yang dilaporkan oleh kema atas dugaan penganiayaan , Az dan BG namun salah satu terlapor sudah lama tidak berada di tempat pendidik yang berbasis agama itu kuat dugaan terlapor BG menghindar atau melarikan diri.
Salah satu pengasuh Tempat Pendidikan agama inisial E mengatakan meminta waktu untuk musyawarah agar kasus yang menimpa dua guru pendidiknya ada jalan keluar terbaik,namun akhir akhir ini ketika Pengasuh E dihubungi oleh tim wartawan melalui telepon seluler pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil musyawarah E terkesan tidak mau ambil pusing atau menghidar dan cuci tangan dengan membalas pesan WhatsApp wartawan,
" Saya belum bertemu sama terlapor pak, habis ini saya akan temui keluarganya, biar nanti beliyau ( keluarga para terlapor ) yang komonikasi dengan wartawan," ucap pengasuh itu.
Menyikapi hal yang disampaikan salah satu pengasuh kepada wartawan pendamping hukum korban junaedi mengatakan kepada wartawan melalui telepon seluler, bahwa tugasnya akan berjalan sesuai prosedur proses hukum mendampingi pelapor mencari keadilan dan kalaupun ada indikasi Pengasuh mau cuci tangan itu hak pengasuh karena merasa tidak harus ikut bertanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan dua orang pendidiknya, Junaedi hanya berharap kepolisian Polres Tulang Bawang bertindak tegas dan cepat apa lagi diduga kuat salah satu pendidik BG tidak berada di tempat itu lagi ada indikasi melarikan diri. (Tim)
0 Komentar