Mesuji - Diduga Kepala SDN 8 Simpang pematang Korupsi Dana Sarpras dan PPDB BOS Yang angkanya cukup Pantastis mencapai ratusan Juta dari tahun 2022 sampai 2025 ini jadi ajang korupsi.
Dana tersebut terinci:
1. Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana tahun 2022
Tahap 1 Rp. 46.635.000 Dicairkan tanggal 22 maret 2022
Tahap 2 Rp. 18.335.000 Dicairkan tanggal 03 Juni 2022
Tahap 3 Rp. 61.225.500 Dicairkan tanggal 11 oktober 2022
Jumlah Rp. 126.195.500.
Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahap 1 Rp. 0
Tahap 2 Rp. 6.181.000 Dicairkan tanggal 03 Juni 2022
Tahap 3 Rp. 3.000.000 Dicairkan tanggal 11 oktober 202
Jumlah Rp. 9.181.000.
2. Dana Pemeliharaan sarana dan Prasarana tahun 2023
Tahap 1 Rp. 15.490.000 Dicairkan tanggal 21 Maret 2023
Tahap 2 Rp. 53.350.000 Dicairkan tanggal 25 Juli 2023
Jumlah Rp. 68.840.000
Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahap 1 Rp. 175.000 Dicairkan tanggal 21 Maret 2023
Tahap 2 Rp. 8.276.000 Dicairkan tanggal 25 maret 2023
Jumlah Rp. 8.451.000
3. Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2024
Tahap 1 Rp. 58.085.000 Dicairkan tanggal 19 Januari 2024
Tahap 2 Rp. 62.393.500 Dicairkan tanggal 12 Agustus 2024
Jumlah Rp. 120.478.500
Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahap 1 Rp. 7.050.000 Dicairkan tanggal 19 Januari 2024
Tahap 2 Rp. 0
Jumlah Rp. 7.050.000
4. Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2025
Tahap 1 Rp. 47.675.000
Jumlah Rp. 47.675.000
Anggaran ini belum terserap dan tetrealisasi semua kuat dugaan dana Bos digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan ini terkuak setelah Awak Media Mencoba Konfirmasi ke Kepala SDN 8 Simpang Pematang Via tlfn akan tetapi beliau tidak merespon di tlfn tidak di angkat pesan whatshap pun tidak di buka seolah enggan memberi penjelasan.
Awak Media Menjambangi Sekolah SDN 8 Simpang Pematang terpantau Pagar yang Rusak parah berpotensi membahayakan Siswa Siswi dan ditemukan plafon yang Rusak, dugaan beberapa tahun belakangan ini tidak ada nya perawatan jelas Dana Perawatan yang mencapai Ratusan juta itu tidak terealisasi kuat dugaan digunakan kepala sekolah untuk kepentingan pridadi atau di korupsi.jum'at (5/12/2025)
Wali murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan ya pak saya waktu daftarin anak saya masuk sekolah disini Map dan materai saya bawa sendiri, lah itu ko di anggarkan ya untuk PPDB nya emang dana nya itu digunakan untuk apa ya' ujarnya.
Juadi Ketua FPII kabupaten Mesuji sangat menyayangkan atas perbuatan kepala SDN 8 Simpang Pematang yang jelas merugikan keuangan Negara dan ada sanksi pidananya.
Berdasarkan undang undang RI Nomor 14 tahiun 2008 tentang keterbukaan informasi publik undang undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lanjut Juadi, meminta kesemua intansi terkait segera periksa dan evaluasi penggunaan Dana Bos SDN 8 Simpang Pematang dari tahun 2022 sampai tahun 2025' Ungkapnya .(Tim)
0 Komentar